Jumat, 03 Juni 2016

Sertifikasi Kompetensi??


Dalam menghadapi persaingan global AFTA 2015 & MEA 2016 setiap lulusan perguruan tinggi yang akan memasuki dunia kerja dituntut memiliki keahlian/kompetensi tambahan yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat. Sertifikat dapat diperoleh jika seseorang mengikuti training, seminar, pelatihan ataupun pembinaan. 


Bagaimana dengan sertifikasi kompetensi?

Pasar kerja nasional dan internasional menuntut tersedianya tenaga-kerja yang kompeten di setiap bidang, banyak industri dan organisasi mempersyaratkan agar tenaga-kerjanya memiliki sertifikasi kompetensi yang kredibel.
Di berbagai negara, pemerintahnya ada juga yang menghendaki bahwa tenaga kerja yang ingin bekerja harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga otoritas yang diakui sah.
Kompetensi kerja adalah spesifikasi dari sikap pengetahuan dan keterampilan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standard kerja yang dipersyaratkan.
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan begitu seseorang akan dikatakan kompeten dalam bidang tertentu dan menjadi nilai tambah saat melamar kerja.

Bergabunglah bersama kami:

Informasi mengenai berbagai jenis training dapat menghubungi contact person yang tercantum. Untuk menjawab kebutuhan para mahasiswa/mahasiswi, freshgraduate kami akan hadir di beberapa kota yang tersebar diseluruh pulau Indonesia. Tidak hanya Publik Training namun kami juga melayani permintaan Inhouse Training sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan. Biaya yang kami tawarkan selalu lebih terjangkau dan berkualitas. Tunggu apalagi bergabunglah bersama kami untuk meraih kesuksesan berbekal wawasan yang berkualitas. CP: 087878868662 (Trifena)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar