Jumat, 23 September 2016

DIKLAT REFRESHMENT PERPANJANGAN LISENSI & SKP AHLI K3 (SERTIFIKASI AHLI K3 DARI KEMENAKER RI)

Diklat Refreshment

PERPANJANGAN LISENSI & SKP

 Ahli K3 Umum; Ahli K3 Konstruksi; Ahli K3 Kimia;Ahli K3 Listrik; Ahli K3 Kebakaran;Ahli K3 Pesawat Uap & Bejana Tekan;Ahli K3 Pesawat Angkat & Angkut;Ahli K3 Pesawat Tenaga & Produksi

Sertifikasi Kementerian Ketenagakerjaan RI


A2K3-INTERINDO (Asosiasi Ahli Keselamatan & Kesehatan Kerja Internasional Indonesia) akan menyelenggarakan Diklat Refreshment Perpanjangan Lisensi & SKP dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk semua bidang Keahlian K3 (Ahli K3 Umum; Ahli K3 Konstruksi; Ahli K3 Kimia; Ahli K3 Listrik; Ahli K3 Kebakaran; Ahli K3 Pesawat Uap & Bejana Tekan; Ahli K3 Pesawat Angkat & Angkut; Ahli K3 Pesawat Tenaga & Produksi). Diklat ini diselenggarakan karena banyaknya perusahaan dan para tenaga Ahli K3 yang sering mengalami kesulitan untuk memperpanjang Lisensi atau Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 dikarenakan keterbatasan waktu yang dimiliki dan kurangnya pengetahuan terkait prosedur pengurusan perpanjangannya.

Pembahasan
  1. Kebijakan K3
  2. Perundang-undangan K3
  3. Dasar-dasar K3
  4. P2K3, Kelembagaan & Keahlian K3
  5. HIRADC (Hazard Identification, Risk Assessment & Determination Control)
  6. Sistem Manajemen K3
  7. Pengawasan Norma K3 Listrik
  8. Pengawasan Norma K3 Penanggulangan Kebakaran
  9. Pengawasan Norma K3 Konstruksi Bangunan
  10. Pengawasan Norma K3 Mekanik, Pesawat Uap & Bejana Tekan
  11. Pengawasan Norma K3 Lingkungan Kerja & Bahan Berbahaya
  12. Laporan & Analisa Kecelakaan Kerja
  13. Presentasi, Seminar
Pengajar
  • Instruktur Ahli K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
Sertifikasi
Setiap peserta yang telah mengikuti diklat ini akan mendapatkan perpanjangan Lisensi/SKP sebagai Ahli K3 (sesuai bidangnya) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
Fasilitas
Instruktur, sertifikasi, flashdisk, blocknote, alat tulis, tas, dan konsumsi
Pelaksanaan
Diklat ini akan dilaksanakan di Kota JakartaBandungYogyakartaSemarangSurabayaDenpasarPalembangMedanBalikpapanMakassar
Batch 1: 15 Oktober 2016
Batch 2: 19 November 2016
Batch 3: 17 Desember 2016
Pukul 08.00 – 17.00 waktu setempat
Biaya
Rp.1.625.000,- / Peserta
Biaya pendaftaran Rp.375.000,-Pelunasan paling lambat pada H-3 tanggal pelaksanaan
Persyaratan
  1. Menyerahkan scan SKP Ahli K3
  2. Menyerahkan scan Lisensi/Kartu kewenangan Ahli K3
  3. Menyerahkan scan Sertifikat Ahli K3
  4. Menyerahkan surat berkop resmi dari perusahaan tempat saat ini bekerja yang ditujukan kepada Direktur Pengawasan Norma K3 – Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan & K3, Kementerian Ketenagakerjaan RI, perihal permohonan perpanjangan dan/atau perpindahan nama perusahaan pada SKP dan lisensi/kartu kewenangan
  5. Menyerahkan pas foto background merah (4×6=2 lembar, 3×4=2 lembar, 2×3=2 lembar)
  6. Menyerahkan laporan kegiatan P2K3 atau kegiatan Ahli K3 yang bersangkutan
  7. Bagi calon peserta yang berhalangan/tidak dapat hadir dalam acara diklat ini, perpanjangan lisensi/SKP dapat tetap kami proses ke Direktur Pengawasan Norma K3 – Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan & K3, Kementerian Ketenagakerjaan RI
INFO LEBIH LANJUT HUB. : TRIFENA (087878868662), atau Email : nathaniela.zerlinda@gmail.com

1 komentar:

  1. Mohon info, apakah biaya pelatihan sudah termasuk biaya perpanjangan?
    andika-isman@yamamori-id.com

    BalasHapus